rss
email
twitter
facebook

Thursday, May 30, 2013

Profesi & Profesionalisme

Profesi

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Pekerjaan adalah hal atau usaha yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan keahlian atau ketrampilan yang khusus dan aktual, menuntutintegritas pribadi dan tunduk pada etika profesi atau kode etik profesi.

Profesional

Profesional adalah seseorang atau organisasi yang  menjalankan suatu profesi yakni pekerjaan atau kegiatan dengan ketrampilan /  keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian. ( seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir ).

Profesionalisme

Profesionalisme adalah  suatu paham atau ajaran atau komitmen yang menjadi pedoman atau acuan seorang atau organisasi profesional berkaitan dengan kualitas keahlian yang harus dikuasai dan selalu dikembangkan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatannya. Menurut Wignjosoebroto Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja ter tentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan - serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.

Ciri-ciri profesionalisme:

  • Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  • Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Mempunyai sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  • Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Profesionalisme mensyaratkan 3 watak kerja(Wignjosoebroto, 1999 ):

  • Kerja seorang profesional beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang di geluti.
  • Kerja seorang profesional harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan pelatihan / pengalaman.
  • Kerja seorang profesional harus menundukkan diri pada suatu mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama dalam suatu organisasi profesi.

Mengukur Profesonialisme

Proses Profesional(  Profesionalisasi ) : 
Proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kearah status profesional. Empat Perspektif Pendekatan Standar Profesional untuk Mengukur Profesionalisme ( Gilley dan Eggland, 1988 ) :

  • Pendekatan berorientasi filosofis
  • Pendekatan berorientasi perkembangan bertahap
  • Pendekatan berorientasi karakteristik
  • Pendekatan berorientasi non-tradisional

Pendekatan ORIENTASI FILOSOFIS
  • Pendekatan lambang profesional ; sertifikat, lisensi, akreditasi.
  • Pendekatan sikap individu ; layanannya diakui oleh umum dan bermanfaat
  • Pendekatan electic, proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.

Pendekatan ORIENTASI PERKEMBANGAN BERTAHAP
  • Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
  • Melakukan identifikasi dan adopsiterhadap ilmu pengetahuan tertentu.
  • Membentuk organisasi profesi secara formal.
  • Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
  • Menentukankode etik profesi.
  • Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu sesuai tuntutan tingkat pelayanan.

Pendekatan ORIENTASI KARAKTERISTIK
  • Kode etik profesi sebagai aturan main dalam menjalankan profesi.
  • Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan profesi.
  • Keahlian dan kompentensi yang bersifat khusus.
  • Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi
  • Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing profesional.
  • Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan
  • tanggung-jawab dengan baik, misal riwayat pekerjaan, pendidikan atau ujian.
  • Adanya kesempatan untuk menyebar-luaskan dan bertukar ide diantara anggota.
  • Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek dan pelanggaran kode etik profesi.

Pendekatan ORIENTASI NON-TRADISIONAL
Pendekatan ini menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan suatu profesi. Perlu ada identifikasi elemen-elemen penting, misal standarisasi profesi, sertifikasi profesi dll.

Kode etik profesi

Kode  etik  profesi  adalah pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan perbuatan  dalam  melaksanakan  tugas  dan  dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Pelanggaran kode etik profesi:

  • Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
  • Pelanggaran terhadap perbuatan yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

Kode etik profesi dalam lingkungan TI memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antaraorganisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapahal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, dia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.

Contoh kode etik dikalangan TI:

Kode Etik Profesi Informatikawan
  • Kode etik profesiI nformatikawan merupakan bagian dari etika profesi. 
  • Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etikap rofesi. 
  • Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etikap rofesi. 
  • Tujuan utama dari kode etik adalah member pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kode Etik Pengguna Internet
  • Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah : 
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudism dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga / institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawanhukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab
Sumber:

mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
pujianto.blog.ugm.ac.id
nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/

No comments:

Post a Comment